13/05/2025
<p>Terkini, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional, disiplin, dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Implementasi I-Mut dan Mutasi ASN oleh Bupati Paris Yasir di Ruang Rapat Bupati, Kabupaten Jeneponto, Rabu, Februari 2026.<br>Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto ini dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran para pimpinan OPD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat disiplin, integritas, serta tata kelola ASN yang transparan dan berbasis regulasi.<br>Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto, Paris Yasir menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 merupakan instrumen strategis dalam menjaga marwah dan profesionalisme ASN. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan OPD dalam memastikan seluruh ASN memahami dan menerapkan aturan tersebut secara konsisten.<br><br>"Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pelaksanaan mutasi berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem," tegasnya.<br>Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I dari Badan Kepegawaian Negara, Andi Anto, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme pengawasan disiplin ASN, klasifikasi pelanggaran dan sanksi, serta implementasi aplikasi I-Mut sebagai bagian dari sistem manajemen kepegawaian nasional yang terintegrasi.<br>Menurutnya, penerapan sistem digital seperti I-Mut menjadi langkah penting dalam memastikan proses mutasi ASN berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara sistematis.<br><br>"Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola ASN yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik. Seluruh OPD diharapkan segera menindaklanjuti hasil kegiatan dengan implementasi yang konsisten, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat." ujarnya.<br>Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, serta adaptif terhadap perkembangan sistem manajemen kepegawaian berbasis digital, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jeneponto. </p><p>Penulis: S. Bachtiar | Sumber: jeneponto.terkini.id </p>
13/05/2025
13/05/2025
13/05/2025